Kenali Gestun: Praktik Ilegal yang Berisiko.

Pernah dengar istilah jasa gestun **gestun**? Istilah ini sering muncul di kalangan pemilik kartu kredit atau pihak yang membutuhkan dana instan. Namun, penting untuk diketahui bahwa **gestun** merupakan aktivitas terlarang yang sangat berisiko? Artikel ini akan menjelaskan secara mendalam apa itu gestun, modus yang digunakan, dan mengapa Anda harus menghindarinya.

**Gestun** atau gesek tunai adalah praktik mengubah limit kartu kredit menjadi uang tunai melalui merchant di luar prosedur bank. Modusnya umumnya melibatkan transaksi palsu di toko atau penyedia jasa tertentu. Bukan untuk membeli barang, pengguna mendapatkan uang tunai setelah dikurangi biaya jasa. Praktik ini jelas dilarang oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena menyalahi ketentuan hukum.

Ilustrasi apa itu gestun dan bahayanya

---

Modus Operandi **Gestun** Dilakukan?

Cara kerja gestun relatif mudah. Biasanya, jasa gestun mengajak Anda untuk transaksi barang di toko mereka menggunakan kartu kredit. Namun, barang tersebut hanya fiktif. Setelah transaksi selesai, uang tunai akan diberikan kepada Anda, tetapi sudah dipotong biaya jasa yang sangat tinggi. Lalu Anda tetap harus membayar cicilan atau tagihan kartu kredit ke bank seperti biasa.

---

Bahaya dan Risiko **Gestun**

Praktik gestun sangat berisiko yang perlu Anda ketahui:

  • Melanggar Hukum: **Gestun** adalah pelanggaran hukum. Anda bisa terancam sanksi pidana dan sanksi finansial.
  • Bunga dan Biaya Tinggi: Biaya jasa **gestun** dan bunga yang dikenakan sangat besar dari tarik tunai legal, membuat Anda sulit melunasi.
  • Penyalahgunaan Data: Data kartu kredit Anda rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, bisa berujung pada transaksi tidak sah.
  • Nilai Kredit Turun: Keterlambatan pembayaran akibat bunga **gestun** yang tinggi bisa merusak skor kredit Anda.

Ilustrasi bahaya gestun dan risiko hukum

---

Alternatif Aman dan Legal

Daripada terjebak bahaya dengan **gestun**, lebih baik pilih alternatif yang aman dan legal:

  • Tarik Tunai Resmi Kartu Kredit: Lakukan di ATM bank, bunganya lebih transparan dan resmi.
  • Kredit Tanpa Agunan: Ajukan ke bank dengan syarat dan ketentuan yang jelas.
  • Pinjaman Online Legal Terdaftar OJK: Pilih platform yang sudah terdaftar dan diawasi OJK.

Logo Central Gestun

---

Kesimpulan

**Gestun** terkesan sebagai solusi cepat untuk masalah dana, namun risikonya jauh lebih besar. Selalu utamakan keamanan dan legalitas dalam meminjam dana Anda. Gunakan jalur legal untuk menghindari masalah hukum dan kerugian finansial di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *